LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Setiap Tahunnya LPPD memiliki format yang berbeda-beda sesuai dengan Format yang di tetapkan Oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun ini LPPD tahun 2024 memiliki format yang berbeda sedikit dari tahun sebelumnya, berikut kami lampirkan list data yang di minta dari setiap OPD yang ada di Kabupaten Sorong Sesuai Dengan OPDnya Masing-masing, yang akan kami input kedalam Aplikasi E-LPPD Mohon Perhatikan Beberapa Hal-hal dibawah ini :
1.
Laporan
yang dikumpulkan harus mengikuti format yang sudah di berikan dan harus di
sertakan surat pengantar pada masing-masing IKK outcome.
2.
Wajib
membaca Penjelasan Pada IKK Ourcome sebelum mengisi format yang diberikan,
serta melampirkan bukti sesuai sumber data pada penjelasan IKK Outcome yang
didapat dari Lintas OPD.
3.
Laporan
Paling lambat diberikan kepada Bupati Sorong
C.q Bagian pemerintahan Setda Kabupaten Sorong pada tangal 17 Februari
2025.
4.
Laporan
berupa Hard Copy di serahkan pada bagian pemerintahan pada saat jam kerja,
sedangkan soft Copy dapat di krimkan ke email : bagianpemerintahankabsor@gmail.com dengan mencantumkan Nama OPD pada folder dan mengirim
soft file terpisah sesuai Nama IKK
Outcome yang di minta.
7. BPBD
8. DINAS SOSIAL
10.DINAS Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB
13. DISDUKCAPIL
17. SETDA
18. DINAS PTSP
21. DINAS PERIKANAN
23. DINAS PERTENAKAN
24. KANTOR KEHUTANAN
26. BPKAD
28. INSPEKTORAT
29. BKD DAN DIKLAT
30. DPRD
31. BAPERLITBANG
32. KESBANGPOL
33. DISTRIK
Wajib membaca Penjelasan Pada IKK Ourcome sebelum mengisi format yang diberikan, serta melampirkan bukti sesuai sumber data pada penjelasan IKK Outcome yang didapat dari Lintas OPD.
Laporan berupa Hard Copy di serahkan pada bagian pemerintahan pada saat jam kerja, sedangkan soft Copy dapat di krimkan ke email : bagianpemerintahankabsor@gmail.com dengan mencantumkan Nama OPD pada folder dan mengirim soft file terpisah sesuai Nama IKK Outcome yang di minta.
Dasar Penyusunan LPPD Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020
Demikian atas Perhatian dan kerjasamanya di Ucaptkan Terimakasih.
Ttd
Kabag Pemerintahan
Setda Kabupaten Sorong
0 Komentar